Analisis Yuridis Perizinan Poligami Setelah Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus Nomor 586/Pdt.G/2023/PA.Sda)

Isi Artikel Utama

Reggina Eriyanti Zealanandia
Aura Sari

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis perizinan poligami setelah pelaksanan pernikahan siri berdasarkan hukum positif di Indonesia. Poligami merupakan suatu bentuk perkawinan yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam. Pada praktiknya, pernikahan siri seringkali terjadi di masyarakat dan menjadi tantangan tersendiri dalam proses perizinan poligami. Hal ini dikarenakan ketidaklengkapan administrasi serta ketentuan yang harus dipenuhi. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan, berupa analisis terhadap bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan dan proses perizinan poligami setelah pernikahan siri tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Reggina Eriyanti Zealanandia, & Aura Sari. (2025). Analisis Yuridis Perizinan Poligami Setelah Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus Nomor 586/Pdt.G/2023/PA.Sda). Jurnal Analisis Putusan/Yurisprudensi (JAPri), 1(1). https://doi.org/10.56370/japri.v1i1.6
Bagian
Articles